Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Kiriman Luar Negeri
Hasil Affiliate Amazon-ku yang kubuat untuk membeli jam tangan beberapa waktu lalu, dikenakan bea masuk dan pajak oleh bea cukai Indonesia. Total seluruh biaya yang kukeluarkan untuk mengambil jam tangan hasil dari affiliate amazon tersebut sebesar Rp. 285.000Berhubung di artikel Amazon Payment: Jam Tangan hasil dari Affiliate Amazon tidak terlalu detail perhitungan tentang biaya pengambilan barang tersebut, maka di artikel ini akan ku perjelas tentang Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Kiriman Luar Negeri.
Cara perhitungan bea masuk dan pajak:
Pengertian dan istilah yang sering digunakan:- Harga barang = cost (C)
- Asuransi = insurance (I)
- Ongkos kirim = freight (F)
Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) = Cost + Insurance + Freight = CIFUntuk barang impor tidak melalui PJT :
- Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
- PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
- PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau 15% bila tidak punya NPWP)
untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak
- Bea masuk = (CIF) * tarif bea masuknya
- PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
- PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%
Jam tangan mempunyai tarif pos / HS = 9101.99.00.00
Harga barang (Cost (C)) $111.25
Asuransi (Insurance (I)) $0.44
ongkir (Freight (F)) $25.95
Cost + Insurance + Freight = CIF = $137.64
CIF tersebut dikurangi hak untuk barang kiriman $50 = 137.64-50 = $87.64
Berhubung kurs rupiah saat itu adalah Rp 8.967/1 USD, maka
$87.64 = 87.64 * 8967 = Rp 785867,88
Bea Masuk = 10% = Rp 79.000 (pembulatan)
PPN = 10% = Rp. 87.000 (pembulatan)
PPh = 7,5% = Rp. 65.000 (pembulatan)
Total tagihan = Rp. 231.000,-
Selain itu, di Bea cukai ada ongkos tambahan untuk repacking dan ada tambahan biaya juga di kantor pos, sehingga Total biaya menjadi Rp. 285.000
0 komentar:
Posting Komentar